Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalamUUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Sementara
itu, pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999
yang berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia".
Sebagai seorang manusia memiliki hak fundamental berupa HAM yang
tidak dapat dihilangkan. kini HAM merupakan seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Jadi Negara lain tidak dapat mengelak untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan
merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau
petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1.
PETRUS(Penembakan misterius) tahun 1982 – 1985
Penembakan misterius atau sering disingkat
Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden
Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi
penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu
keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah.
Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532
orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas
akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di antaranya
15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas,
28 di antaranya tewas ditembak.
'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu
ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar korban juga
dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah,
atau dibuang ke sungai, laut, hutan, dan kebun.'
Tentu juga terdapat beberapa orang yang
selamat karena korban salah tangkap atau mendapatkan perlindungan dari LBH
(Lembaga Bantuan Hukum).
HAK ASASI YANG DILANGGAR
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan
bertaubat, tetapi dalam kasus ini semua preman atau gali yang meresahkan warga
akan direnggut nyawanya dan ada yang disiksa didepan keluarganya.
2.
Kasus
tragedi G30spki 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965.
Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang
keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan
melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM
memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan
lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang
‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi
Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu
sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun
penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas
HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
HAK ASASI YANG DILANGGAR
Kasus pembunuhan Para jenderal merupakan pelanggaran HAM yang
berat karna sebelum para jenderal tersebut dibunuh, di jasad meraka ditemukan
penyiksaan berat dan tidak manusiawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar