Minggu, 15 Maret 2015

HAM (HAK ASASI MANUSIA)



Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalamUUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Sementara itu, pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Sebagai seorang manusia memiliki hak fundamental berupa HAM yang tidak dapat dihilangkan. kini HAM merupakan seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Jadi Negara lain tidak dapat mengelak untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
 Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.    Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.




Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia:
1.     PETRUS(Penembakan misterius) tahun 1982 – 1985


Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak.
'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, laut, hutan, dan kebun.'
Tentu juga terdapat beberapa orang yang selamat karena korban salah tangkap atau mendapatkan perlindungan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
HAK ASASI YANG DILANGGAR
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan bertaubat, tetapi dalam kasus ini semua preman atau gali yang meresahkan warga akan direnggut nyawanya dan ada yang disiksa didepan keluarganya.


2.     Kasus tragedi G30spki 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.

Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
HAK ASASI YANG DILANGGAR
Kasus pembunuhan Para jenderal merupakan pelanggaran HAM yang berat karna sebelum para jenderal tersebut dibunuh, di jasad meraka ditemukan penyiksaan berat dan tidak manusiawi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar